PERJUANGAN
MELAWAN PENGGUSURAN
Antara
Penggusuran dan Kebijakan Developmentalisme
Oleh
Alvie
Pendahuluan
Tahun
2015 hingga tahun 2016 telah terjadi peningkatan kasus penggusuran di
Indonesia. Kebanyakan penggusuran dilakukan atas nama ketertiban kota, revitalisasi
sungai, hingga pembangunan infrastruktur seperti bandara dan apartemen.
Penggusuran juga dilakukan dengan berbagai alasan dan biasanya alasan
pemerintah dan korporasi yang paling sering muncul ialah karena warga yang
bermukim di wilayah penggusuran tersebut terindikasi ilegal. Apakah atas nama
administrasi, rakyat harus kehilangan aset-asetnya? Penggusuran kini menjadi
sebuah senjata untuk menegakkan Neoliberalisme.
Dari
realitas yang ada, Jawa dan Bali memasuki era Kapitalisme tata ruang dimana antara
rakyat dan korporasi berebut wilayah tata ruang. Dimulai dari kasus Pegunungan
Kendeng, pembangunan Bandara Kulonprogo, Proyek kereta api cepat
Jakarta-Bandung, hingga pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat. Dampak
dari pembangunan infrastruktur tersebut ternyata tidak kecil. Rakyat dan
lingkungan menjadi dua entitas yang paling dirugikan dari kebijakan politik
tata ruang. Dampak terbesar yang akan dialami oleh rakyat ialah hilangnya ruang
untuk hidup dan bekerja serta proletarisasi. Konsep proletarisasi adalah suatu
keniscayaan dalam masyarakat Kapitalisme dimana rakyat pada akhirnya terpaksa
menjadi buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kehilangan aset berupa tanah
dan usaha kecil menengah menjadi sebab-sebab mengapa pada akhirnya petani, nelayan,
dan pengusaha kecil menjadi buruh. Bahkan para pakar teknologi lingkungan
mengakui terang-terangan perihal proletarisasi. Misalnya pernyataan dari Dr.
Ir. Firdaus Ali, M.Sc yang mengatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta memang akan
membawa kerusakan pada lingkungan, namun sifatnya temporal. Selain itu, Firdaus
Ali juga mengatakan bahwa nelayan yang terkena dampak reklamasi akan
diprioritaskan untuk beralih profesi menjadi karyawan disana[1].
Keterangan
Firdaus Ali tersebut menjadi contoh bahwa penggusuran sejatinya membawa rakyat
kepada proletarisasi. Namun pada akhirnya proletarisasi akan membawa masalah
baru, contohnya ialah masalah upah dan pensiun yang dampaknya nanti akan sampai
kepada kesejahteraan buruh. Terlepas dari itu semua, penggusuran pada akhirnya
berimplikasi kepada keberpihakan pemerintah terhadap korporasi yang ingin
mengembangkan kapitalnya dengan meluaskan tata ruang di kota-kota. Di
desa-desa, penggusuran akan menyebabkan petani kehilangan sawah dan rumahnya
sehingga sebagian besar dari mereka nantinya terpaksa melakukan urbanisasi
sebagai konsekuensi atas proletarisasi. Maka dari itu, kita mesti mengetahui
secara ringkas bagaimana pembangunan infrastruktur bekerja dan apa pengaruhnya
kepada rakyat.
Penggusuran
dan Kepentingan Korporasi
26
Juli 2016 merupakan hari yang sangat kelam bagi ratusan warga di Jalan Stasiun
Barat, Kota Bandung karena di hari itu, kios dan tempat tinggal mereka digusur
secara paksa oleh PT.KAI Daerah Operasi 2 Bandung. Menurut Humas PT. KAI Daerah
Operasi 2, Franoto Wibowo mengatakan bahwa penggusuran ini dilakukan karena
warga menempati lahan PT. KAI secara illegal[2].
Namun, dalam penelusuran kami bersama para mahasiswa yang tergabung dalam
Aliansi Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi (SORAK) menemukan data bahwa warga
bahkan sudah menempati lahan tersebut sejak abad 19 awal. Banyak suratkabar
juga menyebutkan bahwa lahan tersebut milik PT. KAI, padahal lahan tersebut
milik negara. Pendapat ini kontras dengan pendapat para pejabat PT. KAI yang
berkata bahwa warga telah tinggal sejak 1971[3].
Rencananya PT. KAI akan menggunakan lahan yang digusur tersebut untuk pelebaran
jalan dan memperluas area parkir. Menurut Ridwan Kamil dalam twitternya
menyebutkan bahwa warga yang tergusur sudah ditempatkan di Rusunawa Rancacili dengan
‘baik’ dan ‘layak’[4].
Padahal sepanjang penelusuran SORAK ke Rusunawa Rancacili tidak menemukan
hunian layak di dalamnya. Bahkan, warga harus menyewa hunian susun tersebut per
bulan. Munculnya pendapat-pendapat yang berbeda di suratkabar nasional membuktikan
bahwa PT. KAI telah berbohong. Bahkan Komite Rakyat Korban Penggusuran Stasiun
Bandung, Pak Rosyid mengatakan bahwa PT. KAI telah salah gusur karena yang
seharusnya digusur ialah wilayah timur Stasiun Bandung.
![]() |
| Sumber: http://jabar.tribunnews.com/2016/07/26/kepala-humas-pt-kai-daop-ii-waktu-itu-pemkot-bandung-minta-lahan-itu-untuk-pasar-beras |
Berbeda
kasus dengan penggusuran di wilayah barat Stasiun Bandung, dengan dalih
pembangunan sebuah bandara internasional, PT. BIJB (Bandara Internasional Jawa
Barat) melakukan pengukuran lahan di sawah-sawah milik warga Desa Sukamulya,
Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Sekitar pukul 08.00WIB, 17 November
2016 sekompi polisi dari Polda Jabar datang untuk mengawal pengukuran. Karena
hal tersebut, warga melakukan reaksi dengan menduduki lahan yang akan diukur
oleh PT. BIJB tersebut[5].
Desa Sukamulya yang memiliki luas 735 hektar menjadi salah satu area dari
kawasan BIJB yang totalnya 1800 hektar[6].
Sedangkan menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan bahwa kawasan
BIJB seluas 5000 hektar dan kawasan tersebut terdiri atas 11 wilayah desa di
Majalengka[7].
Menurut KPA, kasus ini pertama kali muncul tahun 2004, ketika secara sepihak 11
kepala desa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa warga dari 11
desa tersebut mendukung pembangunan BIJB. Surat tersebut ditandatangani pada 14
Oktober 2004. Padahal realitas menyebutkan bahwa hanya ada 300 KK dari 1305 KK
dari ke 11 desa tersebut yang mendukung pembangunan BIJB, sementara mayoritas
warga desa menolak. Parahnya, dalam pembuatan AMDAL pembangunan BIJB dinyatakan
bahwa lahan Desa Sukamulya adalah lahan tandus yang hanya bisa panen sekali
dalam satu tahun dengan produksi gabah kering sebanyak 6 kwintal per hektar.
Padahal data dari Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka tahun 2005 dan BPS
Kabupaten Majalengka menyebutkan bahwa Desa Sukamulya bisa memproduksi gabah
kering sebanyak 52, 35 kwintal per hektar[8].
![]() |
| Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2016/11/17/tolak-penggusuran-lahan-untuk-bandara-11-petani-majalengka-luka-dan-8-ditangkap-polisi |
Kedua
kasus tersebut memiliki kesamaan sifat, salah satunya ialah lahan dan aset
milik warga digusur untuk kepentingan pembangunan, sifat lainnya ialah bahwa
dalam kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa warga digusur atau akan digusur
oleh korporasi. Namun, ketika korporasi menggusur lahan milik warga, pemerintah
yang seharusnya sebagai perpanjangan tangan warga malah memihak kepada
korporasi. Keberpihakan negara kepada korporasi sangat membuktikan bahwa
pemerintahan sejatinya merupakan alat bagi kaum borjuasi untuk menindas
rakyatnya. Lenin mengatakan bahwa kaum borjuasi membutuhkan negara sebagai
organ kekuasaan kelas yang dapat menciptakan tata tertib yang melegalkan dan
mengekalkan penindasan terhadap kelas tertindas dengan memoderasikan bentrokan
antar kelas.
Penggusuran
dan Developmentalisme
Pada
hakikatnya, pembangunan infrastruktur dilaksanakan oleh negara dengan maksud
untuk kepentingan rakyat. Pembangunan infrastruktur dilaksanakan sebagai
konsekuensi atas kebutuhan-kebutuhan dari rakyat seperti pembangunan stasiun
kereta api dan bandara sebagai sarana untuk transportasi massal atau bahkan
pembangunan perumahan sebagai hunian untuk rakyat. Namun, pada kenyataannya,
pembangunan infrastruktur bukan lagi ditujukan untuk kepentingan rakyat. Negara
pada saat ini sebagai alat borjuasi pada akhirnya melakukan banyak pembangunan
infrastruktur untuk mendukung kegiatan para borjuasi. Bagaimana ini bisa
terjadi? Engels dalam karyanya Asal-usul Keluarga menyebutkan bahwa
dalam sebuah republik demokratis, borjuasi menggunakan kekuasaannya secara
tidak langsung tetapi justru lebih pasti, pertama dengan jalan menyuap
langsung para pejabat, dan; kedua dengan jalan persekutuan antara
pemerintah dengan bursa atau korporasi[9].
Dari keterangan tersebut kita bisa mengambil satu pernyataan bahwa dalam
pembangunan infrastruktur, borjuasi menggunakan kekuasaan negara secara tidak
langsung. Negara pada akhirnya membuat suatu undang-undang pembangunan
infrastruktur yang kesannya berpihak kepada rakyat, namun nyatanya tidak sama
sekali. Itulah mengapa Walhi menyebutkan bahwa pembangunan BIJB akan
menguntungkan developer. Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati
menyebutkan bahwa dampak pembangunan infrastruktur sangat besar, pertama,
menumpuknya utang-utang luar negeri yang nantinya akan ditanggung oleh generasi
selanjutnya; kedua, pembangunan infrastruktur nantinya akan berdampak
buruk terhadap lingkungan dan masyarakat[10].
Kebijakan
pembangunan infrastruktur terkait dengan pembangunan nasional yang digulirkan
oleh negara sejak Neoliberalisme masuk ke Indonesia pada era Soeharto. UU
Penanaman Modal Asing tahun 1967 menjadi pintu awal terbentuknya kebijakan
pembangunan nasional. Kebijakan pembangunan nasional tersebut bisa kita sebut
sebagai Developmentalisme. Sebagai sebuah teori pembangunan, Developmentalisme
adalah suatu bentuk pembangunan ekonomi untuk menghapus kemiskinan. Menurut
Dawam Raharjo, Developmentarisme digambarkan sebagai suatu kemistri ideologis
antara kepentingan negara-negara industri maju dengan kepentingan elit politik
negara-negara dunia ketiga. Teori Developmentalisme berkembang dari doktrin Four
Points Program yang dilancarkan oleh Presiden AS, Harry S. Truman pada
1949. Salah satu poin dalam Four Points Program adalah pemulihan ekonomi
akibat kerusakan Eropa dari Perang Dunia II. Developmentalisme merupakan
kelanjutan program pemulihan ekonomi dunia ketiga. Tujuan utama
Developmentalisme pada saat itu ialah untuk membendung pengaruh Komunisme
dengan menuntaskan sumber dari penyebaran komunisme – yaitu kemiskinan[11].
Developmentalisme
sebagai teori pembangunan ekonomi dunia ketiga akhirnya menemukan kegagalannya.
Dalam konteks Indonesia, sejak Developmentalisme dilaksanakan oleh Soeharto
melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), pemerintah Indonesia
terpaksa meminjam modal kepada IMF dan memberlakukan penanaman modal asing. Dalam
usaha Repelita tersebut, Indonesia hanya berhasil mencapai GNP US 1.100 dollar
pada 2004. Dalam proses mencapai nilai tersebut, Indonesia harus rela
kehilangan banyak asetnya untuk dijual kepada modal borjuasi. Tahun 1997, nilai
rupiah jatuh 500% hingga ke nilai Rp 10.000/dolar. Akibat jatuhnya nilai rupiah
tersebut, utang pemerintah kepada IMF membengkak hingga 500% yang artinya
sebelum krisis 6 sampai 7 tahun lalu (sebelum 1997-1998), pemerintah meminjam
200 juta dolar dengan kurs Rp 2.000/dolar maka saat jatuh tempo mereka harus
membayar 5 kali lipatnya[12].
Kebijakan Developmentalisme yang mengarah kepada pembukaan pasar Neoliberalisme
pada akhirnya mengakibatkan Indonesia jatuh dalam perangkap IMF dan kepentingan
borjuasi. Hal ini membuktikan bahwa dalam jangka panjang, Developmentalisme
dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Lalu
apa kaitannya Developmentalisme dengan penggusuran?
Pada
dasarnya, hampir semua kasus penggusuran di Indonesia terjadi karena adanya
kepentingan Developmentalisme. Bentuk kepentingan tersebut sangat terlihat
jelas dengan adanya pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh korporasi
untuk kepentingan korporasi jua. Contohnya dalam kasus-kasus penggusuran di DKI
Jakarta pada era kepemimpinan Ahok. Gubernur DKI Jakarta tersebut bahkan
menyatakan bahwa tahun ini akan dilakukan 325 kali penggusuran. Jumlah tersebut
bahkan dua kali lipat dari tahun sebelumnya – yaitu 2015 – dimana pemerintah
DKI Jakarta telah menggusur 113 titik lokasi[13].
Alasan pemerintah menyebutkan bahwa penggusuran dilakukan untuk penertiban
kawasan liar, revitalisasi sungai, hingga penertiban Pedagang Kaki Lima atau
PKL. Alasan-alasan tersebut sebenarnya merupakan alasan semu yang dapat
menutupi dari alasan yang sebenarnya, yaitu untuk mendukung pembangunan
infrastruktur untuk kepentingan borjuasi. Kita bisa melihat bahwa pada
hakikatnya revitalisasi sungai – selain untuk mencegah banjir di wilayah
Jakarta Utara – untuk menunjang kenyamanan apartemen-apartemen yang terletak di
kawasan Pantai Teluk Jakarta. Selain itu, adanya wacana reklamasi Teluk Jakarta
juga dilakukan untuk mendukung pembangunan apartemen dan kawasan bisnis milik
Agung Podomoro Group[14].
Reklamasi tersebut pada akhirnya merugikan para nelayan. Nelayan pada akhirnya
harus rela digusur dan dipindahkan ke Rusunawa. Menteri Koordinator
Kemaritiman, Luhut Pandjaitan menyebutkan bahwa pemerintah akan menyediakan
Rusunawa bagi 12.000 nelayan. Selain ada wacana penggusuran dan pemindahan
pemukiman ke Rusunawa, nelayan juga dirugikan pendapatannya. Salah seorang
perwakilan nelayan Muara Angke, Muhammad Hisyam menyebutkan bahwa pendapatannya
sebelum reklamasi mencapai 30 kg per hari, kini telah turun hingga 15 kg per
hari[15].
Contoh
kasus tersebut telah membuktikan bahwa dalam pelaksanaannya, kebijakan
Developmentalisme pada akhirnya harus mengorbankan aset dan lahan milik rakyat
untuk kepentingan borjuasi. Hal tersebut juga menjadi kritik bagi para pegiat
Developmentalisme seperti para mafia Berkeley yang menyatakan bahwa
Developmentalisme menjadi solusi terbaik untuk menuntaskan kemiskinan di
Indonesia. Namun, karena Indonesia merupakan negara dunia ketiga yang sudah
terjebak dalam sirkulasi Neoliberalisme, maka pemerintah – mau tidak mau –
sebagai agen imperialis tetap melanjutkan kebijakan Developmentalisme hingga
kini. Wacana-wacana seperti educopolis (seperti kota Yogyakarta), waterfront
city (seperti DKI Jakarta), dan ecocity (seperti kota Bandung)
adalah wacana-wacana busuk yang diselubungi harapan-harapan indah akan
ketertiban dan kenyamanan kota. Pada kenyataannya, wacana busuk tersebut
mengakibatkan rakyat miskin kota tergusur dan tersingkir hingga ke pinggir
kota. Rakyat miskin kota yang bertahan dalam rimba kota pada akhirnya akan
menjadi kaum-kaum pengangguran dan pengemis baru yang nantinya akan dianggap
mengganggu keindahan kota. Inilah konsekuensi dari Developmentalisme!
Ayo
Lawan Penggusuran!
Penggusuran
sejatinya harus dilawan! Ketika rakyat tidak melawan, maka pemerintah dan
korporasi akan semakin menjadi-jadi dan menjadikan rakyat sebagai buruh-buruh
murah yang akan melaksanakan proyek-proyek mereka. Kalau sudah begitu, maka
dampak ekonomi penggusuran nantinya juga akan mempengaruhi kondisi psikologis
dan kebudayaan. Anak-anak yang terdampak penggusuran nantinya akan mengalami
trauma sehingga akan mengganggu kehidupan mereka. Selain itu mereka juga akan
kesulitan menempuh jarak sekolah yang sebelumnya dekat menjadi jauh. Para orang
tua akan kesulitan mencari kerja baru atau memulai usaha baru karena ketiadaan
modal atau modal hanya sedikit. Biasanya rakyat yang sudah tinggal dalam
rusunawa akan kesulitan dalam membayar uang sewa huniannya. Dalam kasus
penggusuran Stasiun Bandung misalnya, warga yang sudah tinggal di Rusunawa
Rancacili digratiskan 3 bulan uang sewa hunian. Namun pada kenyataannya, mereka
tetap saja harus membayar uang listrik dan air yang jumlah mencapai 100 ribu
rupiah lebih. Sedangkan, mereka masih belum mempunyai usaha baru karena bantuan
dari pemerintah nonsens untuk ditunggu-tunggu.
Bagaimana
cara melawan penggusuran?
Teknik
perlawanan bukanlah suatu ilmu ilmiah atau dogma yang harus diikuti, namun
teknik perlawanan ialah teknik yang harus bergerak secara dialektis dengan
mengikuti pola kebudayaan dan corak produksi rakyatnya. Jika teknik melawan
diikuti secara dogmatis, bukan berarti kesalahan-kesalahan seperti kesalahan
Stalinis akan terulang lagi. Misalnya kesalahan membangun Front Persatuan
dengan borjuasi nasional, kebijakan Stalinis yang demikian akan mengaburkan
perjuangan kelas sehingga yang terjadi ialah adanya pengkhianatan borjuasi
nasional seperti yang terjadi dalam tubuh aliansi nasional China di tahun 1927,
dimana kader Partai Kuomintang (Partai Komunis China) dibantai oleh partai yang
berkuasa (yaitu Kunchantang: Partai Nasionalis China). Dari pelajaran-pelajaran
tersebut, kita seharusnya tidak boleh lagi terjebak dalam dogma-dogma yang
menyebabkan kita salah langkah.
Dalam
hal ini kita juga harus memerhatikan teknik perlawanan dalam penggusuran.
Contoh kasusnya ialah penggusuran Stasiun Bandung, dimana rakyat korban
penggusuran akhirnya mengorganisir diri dan membentuk komite perjuangan yang
bernama Komite Perjuangan Rakyat Korban Penggusuran Kebon Jeruk yang
bekerjasama dengan Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi (SORAK) dalam perjuangan
melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Dalam jalur litigasi, SORAK (dalam
hal ini Rumah Dialektika sebagai sebuah komunitas kuasa hukum) mengadvokasi rakyat
Kebon Jeruk yang melawan dalam menuntut ganti rugi penggusuran kepada PT. KAI
dan Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan dalam jalur non-litigasi, Komite Rakyat
Korban Penggusuran Kebon Jeruk bersama rakyat korban penggusuran Kebon Waru dan
juga SORAK (dalam hal ini Aliansi Mahasiswa Papua, Pembebasan, dan MarxistYouth
Commune) mengorganisir diri dalam satu barisan melawan PT. KAI dan Pemerintah
Kota Bandung dengan aksi massa.
Dalam
kasus-kasus lain, kita juga akan menemukan pola yang sama, dimana warga korban
penggusuran harus membentuk satu komite perlawanan yang akan bekerja sama
dengan elemen lainnya seperti mahasiswa dan buruh membentuk satu barisan
melawan kaum yang menggusur: korporat dan pemerintah. Dalam pengorganisasian
rakyat, para pengorganisir harus hidup bersama korban penggusuran untuk
melakukan pendekatan hingga bergabung bersama rakyat dalam perjuangan merebut
hak-hak hidupnya. Jo Hann Tan dan Roem Topatimasang pernah berkata bahwa satu
kunci keberhasilan proses pengorganisasian rakyat adalah memfasilitasi mereka
sampai akhirnya mereka dapat memiliki suatu pandangan dan pemahaman bersama
mengenai keadaan dan masalah yang mereka hadapi.
Walaupun
kita menjadi seorang pengorganisir rakyat, namun tetap saja tanggung jawab
perlawanan ada di rakyat. Maka dari itu, tugas-tugas seorang pengorganisir
rakyat salah satunya ialah mendorong rakyat agar mau melawan dan mengorganisir
diri. Selebihnya, dalam perjuangan merebut aset-aset kehidupan rakyat, kita
hanya berfungsi sebagai fasilitator atau bahkan hanya sebagai pembantu
perjuangan saja. Dalam kata kasarnya, kita hanyalah sekumpulan orang yang
bekerjasama dengan rakyat dalam melakukan perjuangan melawan Developmentalisme.
Dalam hal ini, rakyat korban penggusuran harusnya sudah mengorganisir diri
sebelum penggusuran tersebut terjadi. Kesiapan-kesiapan rakyat dan
pengalaman-pengalaman sejarah yang ada pada akhirnya akan menjadi salah satu
alat perjuangan juga.
![]() |
| Sumber: http://beritabulukumba.com/kabkota/1072/ribuan-warga-desa-sukamulya-majalengka-duduki-lahan-bijb-tolak-pengukuran |
Biasanya
perjuangan melawan penggusuran bukanlah suatu perjuangan yang singkat,
perjuangan tersebut pastinya akan menempuh proses yang panjang. Maka dari itu,
kita harus memiliki kesabaran dan keteguhan yang revolusioner dalam perjuangan.
Disiplin kerja juga harus kita terapkan karena hal tersebut menjadi kunci
keberhasilan dalam perjuangan. Contohnya ialah militansi rakyat Pegunungan
Kendeng dalam melawan 12 pabrik semen yang ingin mengeruk kekayaan Karst disana
tetap bertahan karena adalah kesabaran dan keteguhan yang revolusioner dan juga
disiplin kerja yang mantap.
Dengan
teknik-teknik yang demikian, bukan berarti harus diikuti secara dogmatik.
Namun, kita juga perlu mengawinkan gagasan tersebut dengan realitas objektif
yang tergambar di wilayah penggusuran. Kita harus mampu berbaur dengan rakyat
korban penggusuran dan dengan berarti kita tidak boleh putus dari massa. Jika
kita putus dari garis massa, maka alhasil kita akan melakukan perjuangan yang
sia-sia, dimana rakyat menjadi tidak terorganisir dan kita tidak mengetahui
bagaimana realitas yang ada dalam tubuh rakyat. Perjuangan tersebut pada akhirnya
menjadi perjuangan semu belaka.
Sumber-sumber
Lenin, Vladimir. 1974. Collected
Works Volume 25. Moscow: Progress Publisher.
Engels, Friederick. ____. Origin of
The Family, Private Property, and The State. London: Alick West Published.
Rafick, Ishak. 2008. Catatan Hitam
Lima Presiden Indonesia: Sebuah Investigasi 1997-2007, Mafia Ekonomi, dan Jalan
Baru Membangun Indonesia. Jakarta: Ufuk Publishing House.
Tan, Jo Hann dan Roem Topatimasang.
2004. Mengorganisir Rakyat: Refleksi Pengalaman Pengorganisasian di Asia
Tenggara. Jakarta: SEAPCP & Insist Press.
Saokani, Kukuh. 2016. 17 KK Korban
Penggusuran Stasiun Bandung Tinggal di Bedeng. Dimuat dalam Liputan 6.
http://regional.liputan6.com/read/2579357/17-kk-korban-penggusuran-stasiun-bandung-tinggal-di-bedeng
Diakses
20 November 2016.
Istiqomah, Zuli. 2016. KAI Bongkar
Bangunan Ilegal di Stasiun Bandung. Dimuat dalam Republika.
Diakses 20 November 2016.
Lumbanrau, Raja Eben, 2016. Detik-detik
Ribuan Aparat ‘Serbu’ Petani Majalengka. Dimuat dalam CNN Indonesia.
Diakses
20 November 2016.
Pratiwi, Gita. 2016. Ribuan Warga
Sukamulya Duduki Lahan Tolak Pengukuran BIJB. Dimuat dalam Pikiran
Rakyat.
Diakses
21 November 2016.
Affan, Heyder. 2016. Ditolak Nelayan,
Reklamasi Teluk Jakarta ‘Jalan Terus’. Dimuat dalam BBC Indonesia.
Diakses
21 November 2016.
____. 2016. Walhi Sebut Pembangunan
Infrastruktur Era Jokowi Mirip Soeharto. Dimuat dalam Harian Kompas.
Diakses
21 November 2016.
Rakisa. 2016. Ahok: Tahun Ini,
Pemprov DKI Akan Gusur 325 Lokasi. Dimuat dalam Kini.co.id.
Diakses
21 November 2016.
____. 2016. Alamasan Reklamasi
Merusak Lingkungan Tak Berdasar. Dimuat dalam Berita Satu.
Diakses
21 November 2016.
____. ____. Warga Sukamulya Menolak
Pembangunan BIJB. Dimuat dalam situs Konsorsium Pembaruan Agraria.
Diakses
21 November 2016.
____. 2016. Studi Kasus:Reklamasi
Pantai Utara Jakarta. Dimuat dalam Radar Planologi.
Diakses
21 November 2016.
Raharjo, Dawam. 2009. Developmentalisme.
Dimuat dalam Infid News dan Harian Tempo.
Diakses 21 November 2016
Diakses
21 November 2016
[1]
“Alasan Reklamasi Merusak Lingkungan Tak Berdasar”, dimuat dalam Berita Satu,
10 Agustus 2016.
http://www.beritasatu.com/megapolitan/379047-alasan-reklamasi-merusak-lingkungan-tak-berdasar.html
http://www.beritasatu.com/megapolitan/379047-alasan-reklamasi-merusak-lingkungan-tak-berdasar.html
[2]
“KAI Bongkar Bangunan Ilegal di Stasiun Bandung”, dimuat dalam Republika, 27
Juli 2016.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/07/26/oawrn3330-kai-bongkar-bangunan-ilegal-di-stasiun-bandung.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/07/26/oawrn3330-kai-bongkar-bangunan-ilegal-di-stasiun-bandung.
[3]
Wawancara Humas PT. KAI, Franoto Wibowo kepada wartawan Republika. Pendapat
Franoto tersebut dinilai tak berdasar karena warga mempunyai bukti-bukti yang
kuat bahwa mereka telah tinggal sejak 1946, bahkan ada warga yang mengatakan
sejak 1928 atau telah turun temurun ada disana. Data-data yang dimliki warga
untuk membuktikan hal tersebut adalah adanya PBB, KTP, dan aset turun temurun
yang telah dirusak oleh 3 alat berat yang dikerahkan PT. KAI untuk menggusur
wilayah tersebut.
[4]
“17 KK Korban Penggusuran Stasiun Bandung Tinggal di Bedeng”, dimuat dalam
Liputan 6, 17 Agustus 2016.
http://regional.liputan6.com/read/2579357/17-kk-korban-penggusuran-stasiun-bandung-tinggal-di-bedeng.
http://regional.liputan6.com/read/2579357/17-kk-korban-penggusuran-stasiun-bandung-tinggal-di-bedeng.
[5]
“Ribuan Warga Sukamulya Duduki Lahan Tolak Pengukuran BIJB”, dimuat dalam
Pikiran Rakyat, 17 November 2016.
http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/11/17/ribuan-warga-sukamulya-duduki-lahan-tolak-pengukuran-bijb-385044
http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/11/17/ribuan-warga-sukamulya-duduki-lahan-tolak-pengukuran-bijb-385044
[6]
“Detik-detik Ribuan Aparat Serbu Petani Majalengka”, dimuat dalam CNN Indonesia,
18 November 2016.
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161118085655-20-173482/detik-detik-ribuan-aparat-serbu-petani-majalengka/
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161118085655-20-173482/detik-detik-ribuan-aparat-serbu-petani-majalengka/
[7]
“Warga Sukamulya Menolak Pembangunan BIJB”, dimuat dalam situs KPA.
http://www.kpa.or.id/news/blog/warga-sukamulya-menolak-pembangunan-bjib/
http://www.kpa.or.id/news/blog/warga-sukamulya-menolak-pembangunan-bjib/
[8]
Ibid.
[9]
Kutipan Engels yang diambil dari karya Lenin, Negara dan Revolusi.
[10]
“Walhi Sebut Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Mirip Soeharto”, dimuat dalam
Kompas, 20 November 2016.
http://nasional.kompas.com/read/2016/11/20/17253011/walhi.sebut.pembangunan.infrastruktur.era.jokowi.mirip.soeharto.
http://nasional.kompas.com/read/2016/11/20/17253011/walhi.sebut.pembangunan.infrastruktur.era.jokowi.mirip.soeharto.
[11]
“Developmentalisme”, oleh Dawam Raharjo. Dimuat dalam Infid News, 2 Juni 2009.
http://infid-news.blogspot.co.id/2009/06/developmentalisme-dawam-rahardjo.html
http://infid-news.blogspot.co.id/2009/06/developmentalisme-dawam-rahardjo.html
[12]
Ishak Rafick. Catatan Hitam Lima Presiden Indonesia: Sebuah Investigasi
1997-2007, Mafia Ekonomi, dan Jalan Baru Membangun Indonesia. (Jakarta. Ufuk
Publishing House. 2007). Hal. 91-92.
[13]
“Ahok: Tahun Ini, Pemprov DKI Akan Gusur 325 Lokasi”, dimuat dalam Kini.co.id,
28 Juni 2016.
http://nasional.kini.co.id/2016/06/28/15835/ahok-tahun-ini-pemprov-dki-akan-gusur-325-lokasi.
http://nasional.kini.co.id/2016/06/28/15835/ahok-tahun-ini-pemprov-dki-akan-gusur-325-lokasi.
[14]
“Studi Kasus: Reklamasi Pantai Utara Jakarta”, dimuat dalam Radar Planologi,
April 2016.
http://www.radarplanologi.com/2016/04/studi-kasus-reklamasi-pantai-utara-jakarta.html
http://www.radarplanologi.com/2016/04/studi-kasus-reklamasi-pantai-utara-jakarta.html
[15]
“Ditolak Nelayan, Reklamasi Teluk Jakarta Jalan Terus”, dimuat dalam BBC
Indonesia, 14 September 2016.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160913_indonesia_reklamasi_jakarta_jalanterus
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160913_indonesia_reklamasi_jakarta_jalanterus



